JawaPos.com – Polisi menyita belasan ribu minuman keras (miras) yang tak berizin di gudang penyimpanan miras di Jalan Semanan Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) sore kemarin. Modus aksi gudang tersebut selama ini sebagai warung sembako.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, saat petugas hendak menggerebek gudang miras itu, para pegawainya sudah mengetahui dan langsung menutup gudang.
“Gudang penyimpanan ini mempunyai modus yaitu dia buka seperti loket dan berkedok toko sembako, saat dia melihat ada petugas, dia tutup, kemudian dia gembok dari dalam,” ujar Syafri, Minggu (26/3).
“Sehingga tadi memaksa anggota saya harus perintahkan untuk naik lewat genteng untuk masuk ke dalam, akhirnya bisa dibuka,” sambungnya.
Setelah membuka paksa gerbang gudang, ia mengatakan bahwa petugas menemukan ribuan botol minuman keras di dalam ratusan kardus dari berbagai macam merk tanpa izin edar.
Syafri menjelaskan bahwa pihaknya telah menggrebek dua lokasi toko sembako dikalideres yang menjual miras ilegal tersebut. “Total ada 1.450 dus yang berisi sekitar 17.400 botol miras berbagai merk,” ungkapnya.
Ribuan miras tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Kalideres, sementara pegawas dan pemilik gudang data petugas.