JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan cadangan gula dan minyak goreng. Beleid itu terkait dengan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, gula dan minyak goreng (migor) adalah 2 di antara 11 komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA. Kewenangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

”Dengan cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam, dan situasi kedaruratan lainnya,” jelas Arief di Jakarta kemarin (25/3).

Sebelumnya, pihaknya juga mengeluarkan regulasi terkait dengan CPP untuk komoditas lainnya. Yakni, komoditas beras, jagung, dan kedelai.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini melalui penugasan kepada BUMN pangan dan/atau Perum Bulog. Penugasan itu mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, hingga pendanaan. Bapanas lantas menunjuk Perum Bulog sebagai BUMN pangan yang bertugas menyimpan CGKP dan CMGP.

Dalam perbadan itu, penyelenggaraan CGKP dan CMGP terdiri atas tiga bagian utama. Yaitu, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Untuk aspek pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN pangan.

Pedagang saat menimbang gula pasir di salah satu toko kelontong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (7/3/2022). (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Dalam pelaksanaannya, Bapanas tidak sendirian. ”Karena itu, untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk tim pemantauan dan evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD pangan daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan,” jelas Arief.

Dari sisi pengelolaan, Arief menyatakan bahwa BUMN pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi. Dipertimbangkan pula rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP serta rencana penyaluran dan nilai keekonomian untuk CMGP.

CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas enam bulan dapat dilepas sesuai dengan hasil review dari aparat pengawas intern pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

”Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung. Namun, bedanya, khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” ungkapnya.

Arief menyampaikan, Bapanas juga akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan Pangan Nasional 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya. Yakni, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta fleksibilitas yang tentu mengutamakan produksi dalam negeri.

By admin