JawaPos.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, selama bulan suci Ramadhan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki.
“Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (25/3).
Hengki menerangkan, pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.
“Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, ” katanya.
Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” katanya.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
“Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa,” ujarnya
Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar menaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.
“Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, ” pungkasnya.