I Made memeras ayah temannya, RA. Dia menunjukkan video hasil editan yang tanpa busana bareng perempuan. Made mengancam akan menyebarkan video itu jika tidak diberi uang. Korban mentransfer Rp 975,2 juta.
—
MADE mengenal RA sebagai teman main game online PUBG. Suatu hari, akun game online RA tidak bisa digunakan karena terkena hack. Remaja itu meminta Made untuk memperbaikinya dengan memberi imbalan Rp 2 juta.
’’Selanjutnya, terdakwa Made menghubungi RA melalui WhatsApp (WA) untuk menyampaikan jika terdakwa memiliki konten foto dan video pornografi milik RA dengan teman dekat perempuan,’’ tutur jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah dalam dakwaannya.
Made meminta uang kepada RA agar konten pornografi itu tidak disebarluaskan. RA lantas meminta Made menghubungi ayahnya, TA. Melalui pesan WA, Made mengancam TA akan menyebarkan video bugil anaknya jika tidak diberi uang. TA meminta bukti video tersebut.
’’Terdakwa melakukan proses editing, rekayasa foto yang diambil dari media sosial TikTok milik teman dekat perempuan RA yang dibuat seolah-olah tanpa busana, bugil, atau mengandung pornografi. Terdakwa mengirim ke TA melalui pesan WA,’’ jelasnya.
TA yang percaya lalu mentransfer uang sesuai permintaan Made. Mulai Desember 2021 hingga Oktober 2022, TA sudah mentransfer hingga Rp 975,2 juta. Uang dari memeras TA itu kemudian digunakan Made untuk berbagai keperluan.
Di antaranya, membeli tanah senilai Rp 230 juta, membangun rumah Rp 300 juta, membeli Vespa matik Rp 41 juta, membeli iPhone 13 Pro Max Rp 26 juta, membeli akun PUBG Rp 100 juta, memberi orang tua Rp 100 juta, dan berbagai keperluan lain.
Jaksa Robiatul menuntut Made hukuman 7 tahun penjara. Pria asal Karangasem, Bali, itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan dapat diakses informasi transaksi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman,’’ ujar jaksa Robiatul dalam surat tuntutannya.
Made mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, uang yang didapat dari TA sudah habis digunakan untuk keperluannya. Hanya tersisa Rp 128,2 juta di rekeningnya. ’’Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi,’’ kata Made saat menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/3).