JawaPos.com – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anastasia Pretya Amanda (APA). Dia akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

“Rencana pemeriksaan selanjutnya, hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Trunoyudo mengatakan, sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari pengacara APA, Enita Adyalaksmita. Selanjutnya, Amanda sebagai korban yang akan diperiksa.

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Saudaru Enita,” jelasnya.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada AG oleh Cristalino David Ozora.

Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.

Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

By admin