JawaPos.com – Melakukan pelukan dan mencium kening pasangan (suami-istri) merupakan hal yang perlu dilakukan untuk tepat menjaga kehangatan, keromantisan, cinta, dan kasih sayang.
Bagaimana jika pelukan atau menciuman kening pasangan dilakukan pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan ? Apakah boleh atau justru membatalkan puasa ?
Terkait pertanyaan tersebut, Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang memberikan penjelasan. Berikut ulasannya;
Beberapa pembatal puasa yaitu 1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, meminum air, atau mengonsumsi obat. 2. Muntah yang dilakukan dengan sengaja. 3. Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa. 4. Berhubungan badan. 5. Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
Maka, berpelukan dengan istri atau hanya mencium keningnya yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana jika engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” [HR Abu Dawud dan Ahmad].
Merujuk pada kedua hadis di atas, bisa dipahami bahwa berpelukan atau saling berciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa. Jadi jika ada orang yang pegangan, ciuman, atau berkata-kata sayang antara suami dan istri membatalkan puasa jika terjadi hubungan biologis.
Kendati demikian, jika berpelukan atau berciuman dapat membangkitkan nafsu seseorang yang sedang berpuasa, menjurus ke interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi, maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak sederhana.
Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat. Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan. Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya akan bersyahwat (tidak mampu menahan birahinya), pelukan dan ciuman lebih baik dihindari.
Hukum makruh tidak serta merta memengaruhi sah tidaknya puasa. Jika suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal. Intinya, dalam puasa Ramadan, berpelukan, berciuman, atau terlebih hanya bersentuhan ringan, tidak membatalkan puasa.