JawaPos.com – Kabar baik tersiar untuk para penyelenggara Raudlatul Athfal (RA). Sebab, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA Tahun 2023 segera cair.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya sudah memproses pencairan dana BOP-RA ini sejak dua pekan lalu. Kalau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah, maka BOP khusus untuk RA, atau lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak yang menjadi binaan Kementerian Agama.
“Anggaran sebesar Rp 381 miliar sudah berada di rekening bank penyalur (RPL). Pihak RA sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,” kata Dhani kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Menurutnya, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOP RA tahap I. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 28.841 RA seluruh Indonesia.
“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut. Sesuai prosedur, dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOP milik Pendis Kemenag untuk kemudian dicairkan ke rekening masing-masing RA,” jelasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom menjelaskan, pada pencairan tahap I, BOP akan dicairkan untuk 1.270.963 siswa RA. Unit kost BOP ini sebesar 600 ribu per siswa sebagaimana unit cost tahun sebelumnya.
“Untuk mendapatkan dana ini, setiap RA harus menjalankan mekanisme yang dituangkan dalam Pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank,” kata. Isom.
Isom menuturkan, pada 2023, total ada 1.270.963 siswa calon penerima BOP-RA. Proses pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap.
“Kami sedang berupaya agar percairan BOP Tahap I ini seluruhnya selesai sebelum libur lebaran,” sebutnya.
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat KSKK Madrasah, Papay Supriatna, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOP RA ini menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOP. Sebab, dana BOP menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanan pembelajaran di tingkat RA.
“Kami terus berkoordinasi baik dengan pengelola BOP RA tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tim di Direktorat KSKK, maupun dengan bank penyalur (RPL) dalam rangka akselerasi pencairan dana BOP sehingga RA bisa langsung memanfaatkannya sesuai dengan Juknis,” pungkasnya.