JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang juru atur lalu lintas jalanan alias ‘Pak Ogah’ berinisial RF alias B sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI AL berinisial DS. RF disebut meninju DS hingga mulutnya terluka.
“Kami sudah ditetapkan tersangka yaitu RF alias B yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3).
Irwandhy mengatakan, peristiwa bermula ketika korban melintas dalam kondisi lalu lintas padat di perempatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian terjadi cekcok antara dengan korban.
Atas perbuatannya, sang ‘Pak Ogah’ dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” pungkas Irwandhy.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pengatur lalu lintas liar atau ‘Pak Ogah’ lantaran diduga menganiaya seorang anggota TNI Angkatan Laut di kawasan Pondok Labu, Cilandak, dikutip dari ANTARA.
“Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (24/3).
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan kronologi terjadi pada Rabu (22/3) sore pukul 17.00 WIB.
“Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat, kemudian pelaku menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan penganiayaan,” ujar Julius.