JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora atas nama pelaku anak berinisial AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pengadilan.
“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3).
Djuyamto mengatakan, hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang akan menangani perkara AG. Untuk tahap awal dijadwalkan untuk agenda diversi.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ungkapnya.
Sebagai informasi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Disidang Lebih Dulu
Anak pelaku AG menjadi pihak yang pertama akan disidangkan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Padahal dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang sudah lebih awal menjadi tersangka masih dalam proses pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, pemberkasan kepada AG bisa lebih cepat karena harus diprioritaskan. Sebab, AG sebagai anak masa penahanan yang bisa dikenakan oleh Polri sangat singkat.
“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3).
Begitu pula setelah AG menjadi tanggung jawab jaksa. Masa penahannnya hanya bisa dilakukan selama 5 hari dengan opsi perpanjangan 7 hari.
“Batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” jelas Syarief.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.