JawaPos.com – Restoran di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung ramai digerebek sejumlah warga pada hari pertama bulan suci Ramadan. Penggerebekan itu ditengarai karena warung itu nekat buka di siang hari.
Seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group), pihak Kecamatan Megamendung sudah memberikan surat edaran mengenai larangan rumah makan untuk beroprasi di siang hari selama bulan Ramadan.
Restoran itu pun sempat didatangi warga Puncak. Warga Puncak yang melakukan sidak restoran merekamnya langsung dengan kamera ponsel dan viral di sejumlah media sosial.
Dalam video yang diterima Radar Bogor, terlihat seorang warga mengenakan peci putih dan baju gamis. Ia merekam kondisi restoran yang melakukan layanan makan di tempat itu.
Dal video berdurasi 29 detik itu, pria tersebut mengatakan bahwa restoran tersebut tidak mengindahkan aturan SKB yang dibuat oleh Muspika Kecamatan Megamendung.
“Nih mereka sedang pada makan, ada juga yang sedang melayani. Mereka benar-benar tidak mengindahkan daripada SKB yang dibuat. Kami mohon dengan sangat kepada instansi dan pemerintah setempat agar melakukan tindakan yang tegas. Demikian, Assalamu’alaikum warrohmatullahi wabarokatuh,” pinta pria dalam video tersebut.
Sementara itu, warga Puncak lainnya, Mulyana Kusuma mengingatkan kepada pemilik atau pengelola restoran dan rumah makan agar mengikuti aturan SKB yang sudah disepakati.
“Restoran besar bukanya malah dari pagi. Ini kan sepertinya tidak mengindahkan aturan SKB yang dibuat bahkan tidak digubris,” tuturnya.
Menurutnya, berbeda dengan pelaku usaha kecil, yang justru mematuhi aturan yang dibuat. “Ini tentu sangat miris ya. Seharusnya pengusaha besar memberikan contoh yang baik terlebih lagi ini bulan suci Ramadan. Kami minta Muspika menindak tegas hal itu sebelum warga yang turun secara langsung,” paparnya.
Usai disidak warga, restoran di jalur Puncak itu ditutup untuk umum. Kasi Trantib kecamatan Megamendung, Iwan Relawan membenarkan, semua restoran di wilayah Kecamatan Megamendung harus tutup sejak imsak hingga menjelang berbuka puasa.
Iwan menekankan, semua restoran sudah diberikan SKB tersebut sejak lima hari sebelum Ramadan. “Jika ada yang buka siang hari, kami akan datangi dan meminta untuk menutup restoran tersebut sesuai SKB,” tegasnya.