JawaPos.com-Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan barang bekas impor. Kali ini sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan.

’’Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Auliansyah mengatakan, satu orang berinisial OW, 34, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerapkan modus operandi dalam kasus ini dengan melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali. ’’Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” imbuhnya.

Hasil penjualan barang bekas impor ini mencapai Rp 31,7 miliar. Polisi menilai, kegiatan thrifting (berburu pakaian bekas) memiliki dampak buruk. Di antaranya, mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri.

Selain itu, juga berisiko menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya. ’’Berkurangnya penerimaan atau devisa negara dari sektor impor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka OW dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian juga disangkakan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

By admin