JawaPos.com – Ratusan warga memadati tempat layanan (service point) verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 di Kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (24/3). Kepala Sudinhub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengingatkan warga untuk melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Kita menyampaikan dengan baik ada hal-hal yang harus diperhatikan calon pemudik saat verifikasi yakni membawa kelengkapan persyaratannya,” ujar Harlem kepada wartawan, Jumat (24/3).
Saat ini, para petugas, katanya, tengah melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut terhadap pendaftaran calon pemudik secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) sebelumnya.
“Sudah 214 calon pemudik yang verifikasi, Kamis (23/3) kemarin, di antaranya 204 calon pemudik yang mendaftar melalui online (daring) dan sepuluh calon pemudik yang mendaftar secara offline (luring). Hari ini masih berlangsung jadi belum tercatat rekap datanya,” jelasnya.
Untuk mencegah kepadatan calon pemudik yang hendak verifikasi, Harlem mengatakan bahwa pihaknya memang membatasi antrean pada sesi pagi dan sesi siang. Pelayanan verifikasi tersebut beroperasional pukul 08.00-16.00 WIB hingga Kamis (13/4) mendatang.
“Supaya tidak lama menunggu, kita batasi antreannya. Mudah-mudahan yang datang di hari ini memenuhi kuota, karena kuotanya terbatas,” tutupnya.
Untuk diketahui, Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2023, pada arus mudik menyiapkan sebanyak 278 bus dengan kapasitas 11.120 penumpang dan 13 truk yang akan mengangkut 390 sepeda motor, sedangkan saat arus balik disediakan 204 bus berkapasitas 8.160 penumpang dan 10 truk yang akan mengangkut 300 sepeda motor.
Bagi warga yang ingin mendaftar program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023, dapat mendaftar mulai Kamis (23/3) secara online maupun offline. Informasi mengenai pendaftaran online dapat dilihat melalui media sosial Dishub DKI Jakarta dan website mudik gratis di mudikgratisjakarta.com.
Sementara pendaftaran secara offline dapat dilakukan di enam lokasi service point, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.