JawaPos.com – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang tersangka produsen tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial MR, 23 tahun, yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap anggota Polres Metro Bekasi di bilangan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita 847 tembakau sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorila.
“Kita juga sita 797,59 gram bibit sintetis yang dan juga barang-barang lain seperti alkohol, pewarna makanan, bekas tembakau melon, dan lainnya,” ucap dia seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (24/3).
Nilai tembakau sintetis ditaksir mencapai Rp 1 miliar rupiah. Karena, tiap gram tembakau sintetis tersebut dijual kurang-lebih Rp 1 juta.
“Dengan penangkapan ini kita bisa menyelamatkan 70.000 jiwa. Dan dari bahan baku 797 gram ini bisa menjadi tembakau sintetis 79 kilogram,” kata dia.
Twedi melanjutkan tembakau sintetis ini dijual di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebagai produsen, tersangka beraksi seorang diri.
“Pasal yang kita terapkan adalag Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Hukuman penjara bisa 6 sampai 20 tahun,” pungkasnya.