JawaPos.com – Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni pemilik PT. Tabi Bangun Papua Tijatono Laka segera menjalani persidangan. Rijatono Lakka rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penhadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/3).
“Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim,” sambungnya.
Ali menyampaikan, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa akan mendakwa Rijatono Lakka sebagai terdakwa pemberi suap kepada Lukas Enembe.
“Mendakwa yang bersangkutan (Rijatono Lakka) sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar,” ucap Ali.
Pemberian uang diduga dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.