JawaPos.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo disebut mengirimkan video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora kepada beberapa orang. Salah satu yang dikirimi video tersebut yakni kakak kelas David di sekolah.
“Kita nggak tahu siapa-siapanya (yang dikirimi video), tapi salah satunya kalau nggak salah dengar itu kakak kelasnya David,” kata Pengacara David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Jumat (24/3).
Mellisa tak mengetahui pasti dari mana perkenalan Dandy dengan kakak kelas David. Pasalnya, David dan Dandy tidak bersekolah di tempat yang sama.
“Ya, mestinya kenal kalau dia bisa mengirim begitu. Seharusnya dia tahu, tapi nggak tahu kenalnya sejauh mana,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.