JawaPos.com–Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku seorang pria berinisial LS, 24, ditangkap polisi di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).
”Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP, 17,” kata Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu seperti dilansir dari Antara.
Kapolresta menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Korban terperdaya bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan bertanggung jawab dan menikahinya.
”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk perbuatan tindak pidana,” ujar Heribertus Ompusunggu.
Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, pelaku LS dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, satu kaus hitam, celana panjang cokelat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.
”Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Heribertus Ompusunggu.