JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memperbaiki verifikasi administrasi ulang Partai Prima. Hal ini setelah KPU melakukan pertemuan dengan partai pimpinan Agus Jabo Priyono, Jumat (24/3).
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3), yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan bahwa KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima. Kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Bawaslu yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal, karena dalam putusan Vawaslu bahasanya paling lama 10 x 24 jam,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
“Kami akan tanya kesanggupan Prima paling lama berapa hari. Karena bicara tentang dokumen yang harus disampaikan partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu,” sambungnya.
Idham menjelaskan, Partai Prima hanya akan memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu di Papua dan Riau yang secara total terbagi ke dalam delapan kota/kabupaten pada dua provinsi itu.
“Kami juga nanti akan menjelaskan kepada Prima apabila memang persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Tahpaannya sama seperti parpol nonparlemen (sebelumnya),” tegas Idham.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10×24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima),” ungkap Rahmat.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Bahkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima
“memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” pungkas Rahmat.