JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Gubernur dan Wali Kota/Bupati untuk meniadakan buka puasa bersama. Hal ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
Imbauan ini ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran NOMOR : 100.4.4/1768/SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. “Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah,” sebagaimana bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Jumat (24/3).
Imbauan ini, kata Suhajar, merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah. “Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Suhajar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi dalam arahannya, meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan.
Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat tiga poin utama.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. “Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis surat tersebut. (*)