JawaPos.com–Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara tangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang di antaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yakni Bripka JBS, 37; HJS, 34, warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba; dan LA, 19, warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
”Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/3) di tempat yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda Gaung Wira Utama seperti dilansir dari Antara.
Gaung menyebutkan, yang pertama diamankan yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
”Disita satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS,” ucap Gaung Wira Utama.
Dia mengatakan, setelah diperiksa, Bripka JBS mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA. Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
”Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), 2 handphone, dan satu unit motor tanpa nomor polisi,” terang Gaung Wira Utama.
Kasi Humas menambahkan, Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, Bripka JBS terlebih dahulu dilakukan assessment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri jaksa, tim medis, BNNK, dan Satnarkoba Polres Taput.
Hasil assessment, tersangka tidak layak dilakukan rehabilitasi dan proses hukum harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk HJS dan LA masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
”Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” kata Gaung Wira Utama.