JawaPos.com – Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Setelah berkas lengkap, akan dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
“Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).
Trunoyudo mengatakan, berkas perkara kedua tersangka akan dipisah. Sehingga proses penuntutan dilakukan terpisah.
“Tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,” jelasnya.
Sejauh ini baru pelaku anak AG yang telah dilimpahkan kepada jaksa. Dalam waktu dekat, dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.