JawaPos.com – Chrisney Yuan Wang membawa cincin star sapphire saat pergi dari rumahnya di Jalan Dharma Husada Indah Utara seusai bertengkar dengan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto. Jaksa mendakwanya telah mencuri barang suami karena cincin itu bukan termasuk harta bersama atau gono-gini, melainkan barang pemberian ayah Irsan.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan, Chrisney pergi dari rumah dengan membawa tas dan koper menuju Wihara Eka Dharma, Jalan Taman Darmo Baru. Di dalam tas dan koper itu, turut terbawa cincin star sapphire (corundum) 6.24 ct warna biru milik suaminya, Irsan. Cincin itu merupakan pemberian dari ayah Irsan, The Bambang Susanto, pada 1994.

Menurut jaksa Dilla, cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin. Namun, saat membawa pergi cincin kawin, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin star sapphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak.

’’Tidak dipisahkan oleh terdakwa, justru disimpan, kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah,’’ ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Irsan yang dikenal sebagai bos hotel di kawasan Surabaya Timur baru tahu cincin itu tidak ada setelah istrinya pergi. Pria itu lalu menanyakan kepada Chrisney keberadaan cincinnya.

Chrisney menjawab cincin tersebut tidak sengaja terbawa dan berjanji mengembalikannya dengan dititipkan ke orang lain. Chrisney dalam percakapan dengan suaminya mengatakan takut mengirim cincin itu melalui jasa ekspedisi karena khawatir hilang.

’’Namun, hingga 30 November 2021 cincin tersebut tidak kunjung dikembalikan, maka tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi dari unsur Pasal 367 Ayat 2 KUHP,’’ kata jaksa Dilla.

Chrisney baru mengembalikan cincin itu melalui jasa ekspedisi pada 5 Desember 2021. Chrisney yang pergi dari rumah untuk pisah ranjang dan pisah meja dengan suaminya didakwa mengambil cincin itu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Jaksa Dilla juga mendakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Chrisney melalui pengacaranya mengajukan eksepsi.

Pengacara Chrisney, Budi Santoso, mengatakan akan membuktikan dalam persidangan dakwaan jaksa terhadap kliennya. ’’Benar atau tidaknya nanti penilaian hakim berdasar fakta dalam persidangan. Kami selaku penasihat hukum fokus untuk pembelaan terhadap klien kami Bu Chrisney,’’ kata Budi.

By admin