JawaPos.com–Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma melarang para pedagang menutup kedai kopi atau rumah makan dengan menggunakan kain atau tirai selama Ramadan.
”Tidak perlu ditutup pakai kain, sebaiknya dibuka saja biar terlihat siapa saja yang ada di dalam kedai kopi,” kata Sekda Tanjungpinang Zulhidayat seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilaksanakan lebih dari empat tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan Pemkot Tanjungpinang selama Ramadan yakni pedagang wajib menutup rumah makan dan kedai kopi dengan menggunakan kain atau tirai.
Kebijakan menutup kedai kopi atau rumah makan dengan kain atau tirai untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Setelah dievaluasi, kata Zulhidayat, ditemukan banyak warga yang seharusnya menjalankan ibadah puasa, berada di dalam kedai kopi atau rumah makan.
Berdasar hasil evaluasi tersebut, Pemkot Tanjungpinang memberlakukan kebijakan melarang pemilik kedai kopi dan rumah makan menutup usahanya dengan kain dan tirai.
”Ya, tentu kebijakan itu diberlakukan setelah wali kota dan wakil wali kota mendapat aspirasi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar Zulhidayat.
Zulhidayat menegaskan, pemilik warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Pemkot Tanjungpinang juga melarang pedagang menjual minuman tradisional yang dapat menyebabkan mabuk, seperti tuak.
”Selama Ramadan, tidak boleh menjual minuman beralkohol atau minuman jenis lain yang menyebabkan mabuk. Saya pikir seluruh pihak sepakat dengan kebijakan ini,” tutur Zulhidayat.
Pemilik restoran, pujasera, dan kafe, yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti televisi dan karaoke hanya dapat mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, pijat, spa, tempat permainan ketangkasan atau gelanggang permainan, dan kegiatan usaha sejenis lain, ditutup selama Ramadan. Kecuali, usaha itu menjadi bagian dari fasilitas hotel yang disediakan khusus bagi tamu hotel yang menginap dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
”Ketentuan selama Ramadan untuk kegiatan usaha perdagangan tersebut, semata-mata menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah selama Ramadan,” ucap Zulhidayat.