JawaPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengkritik DPR RI dengan unggahan meme, Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan hewan tikus. Kritik tersebut dilakukan setelah DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan, kritik keras tersebut merupakan bentuk kemaharan terhadap sikap DPR RI, yang tidak lagi berpihak pada rakyat. Seharusnya, DPR RI menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” kata Melki kepada JawaPos.com, Kamis (23/3).
Melki menyebut, DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, lebih pantas diganti menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat.
Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
“DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi,” tegas Melki.
Menurut Melki, kritik keras BEM UI terhadap DPR RI dilakukan, karena telah merampas hak rakyat dan melanggar konstitusi. Karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada lembaga legislatif itu.
“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini. Karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” cetus Melki.
Kritik ini disampaikan, buntut dari pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan, sebanyak tujuh fraksi di DPR RI menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) Perppu Cipta Kerja. Sehingga setuju untuk dibawa ke dalam rapat paripurna tingkat II untuk disahkan.
“Fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Gerindra, fraksi PPP, fraksi NasDem dan fraksi PAN menerima hasil kerja Panja dan menyetujui pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” ucap Puan saat memimpin rapat paripurna.
“Dua fraksi yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dalam pembicaraan tingkat II,” sambungnya.
Puan pun mempersilakan kedua fraksi tersebut, yakni Demokrat dan PKS menunjukkkan sikap penolakannya. Politikus PDIP itu, kemudian menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.
“Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?”
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat, diiringi ketukan palu tanda pengesahan.