JawaPos.com – Keluarga Cristalino David Ozora berencana membuat laporan polisi lagi terhadao Mario Dandy Satriyo. Laporan ini terkait dengan Dandy yang diduga menyebarkan video penganiayaan kepada David.
Terkait itu, Pengacara Dandy, Dolfie Rompas enggan menanggapi rencana pelaporan terhadap kliennya itu. Apalagi saat ini laporan tersebut belum ada.
“Mohon maaf terkait itu tidak ada tanggapan,” kata Dolfie saat dikonfirmasi, Kamis (22/3).
Dandy saat ini masih fokus menghadapi kasus penganiayaan. Kasus tersebut sekarang masih dalam proses pemberkasan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.