JawaPos.com – Kementerian Kesehatan terus melaksanakan public hearing terkait RUU Kesehatan. Kemarin (22/3) rapat dengar pendapat umum dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Unpad dengan melibatkan para akademisi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, RUU tersebut dapat mendukung reformasi kesehatan yang akan dilakukan Indonesia. Dalam UUD 1945 sudah dijelaskan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan. Lalu, negara wajib hadir dalam memenuhi layanan kesehatan. ”Kita lihat setelah pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia belum memiliki akses yang selayaknya didapatkan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, masih ada jutaan anak yang stunting atau masih banyak masyarakat yang meninggal karena penyakit tertentu. Itu dampak layanan kesehatan yang tidak baik di beberapa aspek.
Budi mengungkapkan, kekurangan dokter umum dan spesialis mengakibatkan antrean panjang dalam memperoleh pengobatan. Misalnya, untuk mendapatkan layanan operasi. Masalah itu merupakan tantangan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
”Kemenkes telah menginisiasi enam pilar reformasi kesehatan di Indonesia agar hak seluruh warga negara terhadap layanan kesehatan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, RUU Kesehatan harus memenuhi dua hal utama. Yakni, harus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. Kemudian, RUU itu juga harus memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan yang berkualitas. ”Saya yakin RUU ini memiliki peran krusial dalam transformasi kesehatan,” ujarnya. (lyn/c7/fal)