JawaPos.com – Tersangka Mario Dandy diduga sengaja menyebarkan video saat dirinya menganiaya Cristalino David Ozora. Pihak David menyebut, Dandy membanggakan diri telah menganiaya David.
“Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri, kalau dia telah ngerjain anak korban!,” kata Pengacara David, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (23/3).
Mellisa mengatakan, Dandy sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi. Dan berfikir akan selalu lolos dari jerat hukum.
“Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David! Arogansinya sudah mencapai langit ke-7, dia amat pede apapun yang dilakukannya pasti ‘beres’ sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu!,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihak David memastikan tidak akan berdamai dalam kasus ini. Proses hukum akan dijalankan sampai dengan ada putusan pengadilan.
“Tidak ada satupun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku ini, karena sampai detik ini anak korban masih terbaring lemah tak berdaya diruang ICU!,” pungkas Mellisa.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.