JawaPos.com–Polres Bogor melarang aktivitas sahur on the road atau SOTR selama Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan itu berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.
”Dilarang keras kepada warga masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan sahur on the road,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin seperti dilansir dari Antara di Bogor.
Menurut dia, pelarangan kegiatan sahur on the road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu keributan antar masyarakat sekitar.
”Ini akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya,” tutur Iman Imanuddin.
Kapolres menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan sahur on the road.
”Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub, dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar, dan para pemuda, di wilayah masing-masing,” papar Iman.
Dia menambahkan, Polres Bogor akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.
”Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas,” terang Iman Imanuddin.
Iman mengatakan, dalam pelaksanaan patroli skala besar akan dilakukan sejumlah pemeriksaan. Seperti pemeriksaan kelengkapan surat-surat, kelengkapan kendaraan bermotor, dan pemeriksaan barang-barang bawaan.
”Termasuk senjata tajam dan lain-lain akan langsung diamankan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan ini dengan lancar, aman, dan nyaman,” tutur Iman Imanuddin.