JawaPos.com – Jaksa penuntut umum Yulistiono mengajukan banding terhadap putusan 1,5 tahun penjara untuk Andree, terpidana kasus penipuan dana talangan. Memori banding itu kini juga telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
’’Betul, kami banding terhadap putusan perkara tersebut,’’ kata Yulistiono saat dikonfirmasi Rabu (22/3).
Jaksa Kejati Jatim itu menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlampau ringan. Selain itu, pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim berbeda dengan pasal pada tuntutannya.
Jaksa Yulistiono sebelumnya menuntut Andree pidana 4 tahun penjara. Dia menyatakan Andree bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 tentang Pemalsuan Surat. Andree punya KTP dengan empat nama berbeda untuk menggaet investor dana talangan.
Yakni, Lau Andre, I Gede Andreyasa, Tanusudibyo Andreas, dan Andree E. Nama-nama itu tertuang dalam surat perjanjian antara Andree dan para investornya.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Moch. Taufik Tatas Prihyantono menganggap Andree bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Andree divonis pidana 1,5 tahun penjara.
Majelis dalam pertimbangan putusan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum sepanjang mengenai terbuktinya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
’’Pertimbangan banding karena keduanya (putusan terlampau ringan daripada tuntutan jaksa serta pasal yang berbeda),’’ ujar jaksa Yulistiono.
Di sisi lain, pengacara Andree, Afrizal Kaplale, belum menjawab saat dikonfirmasi. Dia belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat hingga berita ini selesai ditulis.
Andree menggaet sembilan investor dana talangan dengan menyelenggarakan seminar Financial Breakthrough Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya.
Dia menawari peserta seminar program Simpanan Berjangka Dana Talangan (Sijaka DT) sebagai usaha koperasi yang bergerak di bidang dana talangan. Namun, setelah sembilan investor menyetor total Rp 19,2 miliar, keuntungan 6 persen yang dijanjikan Andree tidak didapat. Modal juga lenyap.