JawaPos.com – Keseriusan pemerintah memindah ibu kota negara (IKN) mendapatkan respons positif dari sejumlah duta besar (dubes) negara-negara sahabat. Beberapa dubes negara sahabat sudah ada yang berniat membeli lahan di lokasi ibu kota negara baru yang berada di Kalimantan. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk membangun kantor perwakilan atau kedutaan.
Minat para dubes negara sahabat untuk membeli lahan di lokasi ibu kota negara (IKN) baru nanti disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
“Dubes-dubes sudah ada yang komunikasi dengan saya, ingin membeli lahan untuk kantor kedutaan,” kata Bambang usai peluncuran bukunya berjudul PPHN Tanpa Amandemen di kampus Universitas Terbuka pada Selasa (21/3).
Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, ketertarikan para dubes negara sahabat membeli lahan di IKN pertanda bagus. Yaitu menunjukkan kepercayaan dan dukungan dunia internasional atau negara sahabat kepada mega proyek pemindahan ibu kota negara.
Tetapi di satu sisi, Bamsoet juga menyampaikan masih ada keraguan dari para dubes-dubes tersebut. Mereka khawatir akan keberlanjutan proyek pemindahan ibu kota negara tersebut. Dia mengakui bahwa pemindahan ibukota negara sudah dilandasi oleh undang-undang. Yaitu UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bamsoet memahami masih ada keraguan dari dubes-dubes negara sahabat tersebut. Pasalnya proyek yang sudah dilandasi undang-undang sekalipun, belum jaminan akan berlanjut pada pemerintahan berikutnya. Pasalnya pemerintah masih bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Bahkan Bamsoet mengatakan, banyak contoh proyek pemerintah di pusat maupun di daerah yang tidak berlanjut ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Dia mencontohkan proyek Wisma Atlet di Hambalang Bogor yang tidak dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo.
“Jangankan yang beda partai politik. Yang satu partai politik saja, belum tentu dilanjutkan,” katanya.
Untuk itu Bamsoet mengatakan perlunya dibuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga bisa memagari proyek-proyek strategis tetap dilanjutkan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di pusat maupun daerah.
Melalui PPHN tersebut diatur sedemikian rupa, supaya kepemimpinan berikutnya melanjutkan proyek atau program yang sudah berjalan. Caranya dengan jaminan penyediaan anggaran pada penyusunan APBN atau APBD tahun berikutnya. Jika tidak ada mata anggarannya, usulan APBN atau APBD dikembalikan lagi ke pemerintah pusat maupun daerah.
Bamsoet mengatakan pembuatan PPHN tidak harus dengan mengubah atau amandemen UUD 1945. Sebab dia mengakui dengan amandemen UUD 1945 pasti akan menimbulkan perdebatan yang panjang.