JawaPos.com – Mario Dandy Satriyo diduga sempat menyebarkan video dirinya saat menganiaya Cristalino David Ozora ke beberapa orang. Peristiwa ini terjadi sebelum Dandy ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga David memutuskan akan mengambil langkah tegas atas perbuatan Dandy. Meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, keluarga akan melaporkan kembali Dandy atas pelanggaran Undang-Undang ITE, karena menyebarkan video penganiayaan tersebut.
“Betul. Saya tidak tahu apakah itu sudah diproses dilaporkan atau belum karena saya baru pulang dari luar kota. Tapi itu menjadi konsideran kami,” kata perwakilan keluarga Dandy, Alto Luger saat dihubungi, Rabu (22/3).
Alto mengatakan, langkah hukum tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum. Namun, dapat dipastikan bahwa keluarga sudah membahas mengenai penyebaran video oleh Dandy.
“Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.