JawaPos.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi meminta kepada masyarakat agar saling menghargai selama Ramadan dengan tidak makan dan minum di ruang publik. Hal itu menyusul ditetapkannya 1 Ramadan 1444 hijriah besok.

“Seluruh umat beragama diminta untuk menghargai mereka yang berpuasa, agar mereka yang tidak berpuasa jangan makan minum di ruang-ruang publik, demi menjaga atau menghornati bagi mereka-mereka yang puasa,” kata Ashabul di kantor Kemenag RI, Jakarta, Rabu (22/3).

Selain itu, Ashabul juga meminta kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sehingga, selama Ramadan bisa diisi dengan ibadah dan kegiatan produktif.

“Kami mengimbau kementerian agama diharapkan dapat memfasilitasi berbagai keguatan positif bersama ormas-ormas Islam selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenag telah selesai menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1444 hijriah. Hasilnya, diputuskan 1 Ramadan jatuh pada 23, Maret 2023 atau hari Kamis.

“Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk. Sudah memenuhi MABIMS baru. Oleh karena itu, seecara mufakat disepakati 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag RI, Jakarta, Rabu (22/3).

Yaqut menuturkan, pengamatan hilal dilakukan di 124 titik di 34 Provinsi Indonesia. Sebagian banyak melaporkan telah melihat hilal, hanya beberapa yang tak melihat. Sehingga 1 Ramadan dimulai pada esok hari.

“Di 124 titik rukyatul hilal ada beberapa orang yang melaporkan melihat hilal. Berdasarkan hisab seluruh hilal di Indonesia sudah di atas ufuk dan memenuhi MABIMS,” jelas Yaqut.

Sidang isbat awal Ramadan 1444 H dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

By admin