JawaPos.com–Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Jogjakarta, menahan satu tersangka kasus penelantaran jamaah umrah di Bandara Internasional Jogjakarta. Tersangka berinisial T warga Kabupaten Bantul.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pada Jumat (17/3), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.

”Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIJ. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena sudah maghrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia, mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon,” kata Fajarini seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jamaah haji. Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah itu tidak memberangkatkan jamaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jamaah umrah kepada pihak travel.

Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp 836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp 659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp 253 juta.

”Sebesar Rp 253 juta ini yang digelapkan pelaku T dengan alasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, T ditahan di Rutan Polres Kulon Progo,” ujar Muharomah Fajarini.

Selanjutnya, berdasar hasil mediasi dengan pihak travel, Kemenag, dan kepolisian, diperoleh kesepakatan bahwa travel akan memberangkatkan 38 calon jamaah umrah ini setelah Lebaran 2023. Kemudian, pada Senin (20/3), pihak travel memulangkan 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke rumah masing-masing di Jawa Tengah.

”Nantinya, mereka diberangkatkan setelah Lebaran 2023,” terang Muharomah Fajarini.

Fajarini mengimbau masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umrah di wilayah Kulon Progo agar berkomunikasi langsung dengan pihak travel atau biro jasa umrah. ”Jangan percaya dengan orang yang mengaku perantara. Langsung ditanyakan ke travel atau agen langsung tentang kesiapan agen memberangkatkan umrah,” tutur Muharomah Fajarini.

Fajarini mengatakan, agen yang akan memberangkatkan 38 jamaah umrah ini resmi terdaftar di Kementerian Agama.

”Yang nakal adalah pengepul dana umrah, sedangkan calon jamaah umrah sudah menyerahkan uang biaya umrah kepada pengepul. Namun pengepul menggelapkan dana tersebut sebesar Rp 253 juta untuk kepentingan pribadi,” ucap Muharomah Fajarini.

By admin