JawaPos.com–Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Arie Ardian membenarkan bahwa ada dua polisi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
”Iya benar,” kata Kombes Arie Ardian seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jawa Timur.
Satu polisi berinisial PB merupakan anggota polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara satu lainnya, DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.
Arie menepis terkait dugaan keduanya merupakan bandar. Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut keduanya hanya mencarikan narkoba. ”Mencarikan barang,” ungkap Arie Ardian.
Tak hanya sebagai pencari barang haram, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun, dua polisi tersebut mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya. ”Iya positif,” ucap Arie Ardian.
Terkait narkoba yang biasa dijual PB dan DS, Arie memastikan hanya sabu-sabu. Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu-sabu yang telah dijual dua polisi tersebut. Sebab, masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.
Kasus itu bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada 24 Februari.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB anggota Polsek wilayah Polres Madiun.
”Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasar hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB.
”Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan,” ujar Anton.