Rumah restorative justice (RJ) kampus yang keenam didirikan Kejati Jatim di Universitas Surabaya (Ubaya). Kehadiran rumah RJ di kampus-kampus dapat membantu mahasiswa melihat lebih dekat penerapan keadilan restoratif.
LUGAS WICAKSONO, Surabaya
MAHASISWA Fakultas Hukum (FH) Ubaya selama ini hanya menyaksikan simulasi ketika mempelajari keadilan restoratif di bangku kuliah. Kini mereka dapat menyaksikan langsung dan turut terlibat penerapan keadilan restoratif di rumah RJ yang berada di lingkungan kampusnya.
’’Sebelumnya hanya simulasi. Sekarang bisa nyata sehingga mahasiswa fakultas hukum mendapatkan pemahaman wawasan yang lebih baik,’’ kata Rektor Ubaya Benny Lianto saat pembukaan rumah RJ di Ubaya, Senin (13/3).
Benny menyatakan bahwa mahasiswanya dapat melihat secara langsung penegakan hukum yang mengutamakan kemanusiaan. Dia mencontohkan penegakan hukum di Tiongkok yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku kejahatan berat saja.
’’Yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini. Jadi, dari RJ kami bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan. Itu yang bisa menjadi wawasan mahasiswa dengan keberadaan rumah RJ di sini (Ubaya),’’ ujarnya .
Rumah RJ di kampus kali pertama didirikan di Universitas Airlangga (Unair) pada 30 Juni 2022. Dekan FH Unair Iman Prihandono menyatakan, meski hingga kini belum ada perkara, kehadiran rumah RJ di Unair cukup penting. ’’Kalau kasusnya ada, rumah RJ sudah ada. Daripada ada kasusnya, tetapi rumah RJ belum ada,’’ ungkap Iman, Jumat (17/3).
Menurut dia, tindak pidana ringan yang nanti terjadi di kampus atau pelakunya warga kampus bisa diupayakan penyelesaian melalui rumah RJ. Asalkan telah memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, kerugiannya kecil, ancaman hukumannya ringan, pelaku bukan residivis, dan korban telah memaafkan. Namun, sejauh ini tidak ada kriminalitas di Unair.
’’Kalau ancaman pidana lebih dari itu, tidak bisa (diupayakan RJ) meskipun (tindak pidana) terjadi di kampus,’’ kata Iman.
Iman menyebutkan bahwa pihaknya telah berpengalaman memediasi berbagai permasalahan di lingkungan kampus melalui Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Unair. Dia mencontohkan konflik antara pemilik usaha percetakan dan warga sekitar kampus. Warga merasa terganggu dengan suara bising dari tempat percetakan tersebut.
’’Berakhir damai. Percetakan mengurangi jam operasional dan tidak beroperasi tengah malam. Dikasih peredam,’’ ujarnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan, keberadaan rumah RJ di kampus dapat bermanfaat bagi mahasiswa maupun sivitas akademika yang lain untuk bisa melihat langsung penanganan RJ oleh kejaksaan. Menurut dia, RJ merupakan upaya penyelesaian perkara secara humanistis.
’’Hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagaimana orang yang terpaksa mencuri bisa kami hentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif,’’ kata Mia.