JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mencari alat bukti keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Terlebih, Hasbi Hasan disebut turut serta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam surat dakwaan tersangka dalam kasus ini, tak terkecuali Hasbi Hasan.
Hal ini seperti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Jogjakarta. KPK menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan.
“Nanti berikutnya sama seperti Jogjakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” tegas Ali.
KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada Kamis (9/3) lalu. Saat itu, Hasbi ditelisik terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.
Hasbi Hasan juga telah diperiksa tim penyidik pada Selasa (28/2), untuk penyidikan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Selain itu, Hasbi juga turut diperiksa pada 12 Desember 2022. untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000, setara dengan Rp 2,2 miliar.
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di
Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang
kepercayaan.
Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman. Karena itu, Yosep dan Eko berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui Desy Yustria.