JawaPos.com – Polisi kembali menemukan potongan tubuh milik RD, korban mutilasi yang jenazahnya ditemukan di koper merah. Kali ini potongan tubuh yang ditemukan yakni kaki bagian kanan.
Kapolsek Tenjo, Iptu Suyadi mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan pada Senin (20/3) di pinggiran kali Cimanceri, Desa pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Potongan tubuh berupa kaki kanan diduga adalah potongan korban pembunuhan mutilasi ditemukan,” kata Suyadi kepada wartawan, Rabu (22/3).
Suyadi mengatakan, kaki kanan tersebut ditemukan oleh warga. Saat itu saksi melihat seekor biawak di sungai. Setelah diamati, biawak tersebut tengah memakan potongan kaki tersebut.
“Ditemukan oleh warga yang melintas melihat seekor biawak yang sedang memakan sesuatu. Setelah didekati di lakukan pengecekan ternyata merupakan sebuah potongan tubuh berupa kaki manusia,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia, jajaran Polsek Tenjo langsung ke lokasi untuk mengecek penemuan tersebut. Potongan kaki kanan langsung dibawa untuk diidentifikasi.
“Saat ini bagian tubuh berupa kaki yang di temukan tersebut sudah kita bawa ke Rumah sakit Polri Kramat Jati untuk di lakukan proses indentifkasi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Suyadi.
Sebelumnya, kasus mutilasi koper merah yang ditemukan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku berinisial DA, 35, ditangkap. Dia diduga sebagai pembunuh korban RD.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Jumat (17/3). Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.
Pelaku membuang potongan tubuh korban secara terpisah. Untuk kaki, kepala serta sprei pembungkus dibuang di wilayah Tangerang, sedangkan potongan tubuh lainnya dibuang di Bogor. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” imbuh Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam maksimal pidana mati.