JawaPos.com – 12 imigran Rohingya yang kabur dari tempat penampungan UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu, ditangkap aparat TNI dan kepolisian. Hal iini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
“Petugas menangkap para imigran gelap ini di kawasan Lambaro, Aceh Besar, saat hendak menaiki mobil angkutan penumpang yang diduga akan berangkat ke Medan (Sumatera Utara),” kata Fadhillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, dikutip dari Antara Rabu (22/2).
Selain imigran, katanya, ikut diamankan seorang terduga agen yang menjemput mereka dan seorang sopir mobil penumpang. Usai dibawa ke Polresta Banda Aceh, mereka dikembalikan ke penampungan dalam pengawasan ketat.
Adapun imigran Rohingya yang tertangkap, yakni Abdul Manan, Mohammad Tareq, Mohammad Hamid, Mohammad Hubaib, Siddek Ahmed, Mohammad Siddiq, Ziyabullah, Rahmatullah, Abul Bosir, Ismail, Mukhtar Husain serta Abdullah.
Sementara terduga agen yang ikut diamankan adalah Mohhammed Alam Mohd Sharif, warga Myanmar yang berasal dari kamp penampungan Rohingya di Medan dan sopir mobil berinisial NS, warga Samalanga, Bireuen.
“Mereka ditangkap Unit Intelijen Kodam Iskandar Muda usai melakukan penyelidikan. Setelah itu diserahkan ke polresta untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Fadhillah.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap dua orang imigran, yakni terduga agen dan seorang imigran yang dapat berbahasa melayu, termasuk sopir mobil tersebut.
“Karena informasi yang diperoleh ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa ke Medan. Sementara yang lain kita kembalikan ke tempat penampungan,” katanya.