JawaPos.com – KPK melanjutkan pemeriksaan dan klarifikasi asal muasal kekayaan para pejabat yang istrinya terciduk warganet menonjolkan kekayaan di ruang digital. Salah seorang pejabat yang diklarifikasi adalah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Istri Sudarman menjadi sorotan karena memamerkan kekayaan.
Selain Sudarman, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro harus mengklarifikasi ulah istrinya yang pamer gaya hidup mewah di media sosial. Namun, berbeda dengan Sudarman, Endar tidak hanya diklarifikasi pihak Direktorat LHKPN KPK, tetapi juga diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mengingat Endar merupakan pejabat KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, sama dengan pejabat dan pegawai pemerintah yang pernah diperiksa kekayaannya oleh KPK, kemarin kepala BPN Jaktim didalami asal-usul dan perolehan harta kekayaannya. Satu per satu item kekayaan yang dipamerkan istri Sudarman dicek. ”Apakah sudah sesuai antara faktual harta yang dimiliki dan yang dilaporkan (di LHKPN, Red),” ujarnya.
Terkait pemeriksaan Endar, Ali mengungkapkan, proses klarifikasi kekayaan Endar sepenuhnya diserahkan kepada Dewas KPK. Itu seiring tugas dan wewenang dewas yang tercantum dalam UU KPK.
Ali menyebutkan, dewas pasti akan bertindak profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya. ”Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Dia menambahkan, maraknya pejabat dan keluarganya yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang digital jadi momentum bagi KPK untuk mengajak penyelenggara negara mengisi LHKPN secara faktual. KPK pun berjanji memastikan kebenaran pelaporan LHKPN setiap penyelenggara negara yang jadi sorotan publik. ”Itu wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” paparnya.
KPK mengajak para wajib lapor LHKPN periodik segera menunaikan kewajibannya menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Masa pelaporan LHKPN periodik dibatasi sampai akhir bulan ini.
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyebut rangkaian isu perilaku pejabat yang erat kaitannya dengan korupsi belakangan ini merupakan imbas kurang maksimalnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
”Isu dugaan TPPU Rp 300 triliun juga termasuk kurang maksimalnya penegak hukum menindaklanjuti indikasi penyelewengan yang dilakukan pejabat dan pegawai pemerintah,” terangnya.