JawaPos.com – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Sonny Dewi Judiansih menilai saat ini masih sulit menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bisnis digital dan jaminan atau agunan kredit di perbankan. Demikian dia sampaikan di sela peluncuran buku Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif terhadap Perkembangan Hukum Nasional, yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad dan Ikatan Alumni Notariat (Ikano) Unpad di Kota Bandung.
“Masih agak sulit bahwa kekayaan intelektual dijadikan jaminan (kredit atau agunan di perbankan),” kata Prof. Sonny Dewi Judiansih, Selasa (21/3).
Menurut dia, HKI memiliki hak kebendaan atau bisa bernilai ekonomi. Namun, nilai ekonomi yang dicapai dalam sebuah produk HKI belum tentu tinggi karena sifatnya fluktuatif.
“Oleh karena itu, ini sangat riskan, sangat berbahaya (HKI) dijadikan jaminan. Ada misalnya seorang yang mencoba menjaminkan kekayaan intelektualnya. Tetapi masalahnya perbankan atau nonperbankan apakah mau menerimanya sebagai jaminan?” kata Sonny Dewi.
Menurut dia, berdasarkan data dari buku Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual karya Dr Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika dan Zahra Cintana, sejauh ini pihak yang menjaminkan HKI sebagai jaminan pinjaman masih minim. “Kenapa masih minim, karena jaminannya apa? Kalau misalnya suatu perjanjian di-cover dengan jaminan. Nah, kalau jaminan itu tidak ada harganya kan tidak mungkin,” kata dia.
Buku tersebut, lanjut Prof Sonny Dewi, memiliki premis tentang pengembangan dan optimalisasi kekayaan intelektual dalam bisnis, yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan. Akan tetapi, dalam praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan masih menemui sejumlah tantangan.
“Salah satunya terkait jaminan di mana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan dan tagihan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital,” kata dia.
Namun, Sonny Dewi memprediksi pada masa depan implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa saja dilakukan. “Namun untuk kondisi sekarang, menurut saya masih sulit,” kata dia.
Dia menambahkan, di negara lain seperti Amerika Serikat implementasi HKI sebagai jaminan kredit bisa dilakukan karena segala sesuatu terkait kekayaan intelektual sudah terlindungi dan memiliki kepastian hukum.