JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Polisi Indonesia Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Edward membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mendatangi KPK untuk mengklarifikasi langsung tuduhan tersebut.
Namun, di balik jabatannya sebagai Wamenkumham, Edward juga ternyata dipercaya sebagai Ketua Umum Wakil Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) periode 2022-2027. Jabatan itu diperoleh Edward dari menekuni hobinya dalam bermain tenis.
“Saya secara pribadi dan pengurus berharap tenis ke depan bisa dimasukkan ke Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Tanpa dukungan dari Kemenpora, KONI, dan para pemangku kepentingan lainnya tidak bisa untuk sampai pada visi dan misi kami,” kata Edward melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu, (22/3).
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa. Namun, tenis menjadi olahraga yang paling dia sukai. Ia bahkan bisa menyempatkan waktu di tengah kesibukannya sebagai Wamenkumham untuk bermain tenis dua kali dalam seminggu.
“Olahraga penting, yaitu menjaga stamina kesehatan tubuh, sehingga waktu harus di disesuaikan dengan baik. Kalau tidak sempat kita bermain di kantor, bahkan saat kunjungan kita manfaatkan pula main tenis,” kata dia.
Tidak hanya gemar berolahraga, Edward yang juga pernah duduk sebagai mantan Wakil Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) itu juga dikenal sebagai sosok yang hobi dengan menulis buku.
Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), dan Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010).
Nama Edward Omar Sharif Hiariej sendiri pertama kali muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi pada 2019. Sebelumnya sang ayah meminta Edward menjadi jaksa. Namun, sebelum meninggal ayahnya ingin Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.