JawaPos.com – Roby Santoso menganiaya kekasihnya, Eva Muliana, di rumahnya di Perumahan Dian Regency. Eva yang merupakan karyawan perusahaan asuransi dipukul hingga dilempar botol kaca bekas minuman. Akibatnya, Eva mengalami luka memar.
Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menyatakan, Eva dianiaya Roby di dalam kamar dengan ditampar, dicekik, dan didorong ke tembok. Eva berusaha menelepon anaknya, SE, yang berusia 16 tahun untuk datang menolong. Namun, Roby yang tahu justru semakin marah.
’’Tiba-tiba terdakwa Roby mencekik Eva Muliana, lalu merebut handphone miliknya dengan cara mendorong Eva ke arah tembok, mengenai sikut tangan kiri hingga menyebabkan memar,’’ kata jaksa Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Eva mengatakan, kekasihnya yang bekerja sebagai karyawan bengkel mobil itu kerap berperilaku kasar kepadanya. Namun, dia mengaku selalu berusaha sabar. Menurut dia, saat penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Maret 2022 petang, dirinya datang ke rumah Roby untuk curhat.
’’Saya ada masalah, bingung mau cerita ke siapa. Saya akhirnya cerita ke dia. Tapi, dia malah uring-uringan, lalu mencekik saya,’’ ujar Eva dalam persidangan.
Sementara itu, pengacara Roby, Dibyo Aries Sandy, meragukan kesaksian Eva. Tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu sebagaimana didakwakan jaksa. Banyak pengakuan Eva yang berubah-ubah. (gas/c7/git)