JawaPos.com–Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur serahkan piagam dan rapor kepatuhan kepada 14 pemda berpredikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009. Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Perwakilan Jalan Ngagel Timur Nomor 56 Surabaya, Selasa (21/3).
Salah satunya, Pemkab Kediri. Penyerahan piagam dan rapor kepatuhan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin.
Agus mengatakan, Kabupaten Kediri menempati ranking ke-3 dari 14 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang masuk zona hijau. Skornya 84,15.
Urutan pertama dan kedua masing-masing Pemkab Ngawi (85,36) dan Pemkab Sidoarjo (84,46). Sedangkan, urutan keempat dan kelima adalah Pemkot Probolinggo (83,23) dan Pemkab Probolinggo (82,33).
”Zona hijau untuk Pemkab Kediri seolah kembali ke khittoh. Sebab, pada 2019, Kabupaten Kediri pernah masuk zona hijau dan turun ke zona kuning (kepatuhan sedang) pada 2021. Bahkan pada 2019 masuk tiga besar nasional,”’ kata Agus.
Menurut Agus, pada hasil penilaian 2022, ada empat dimensi penilaian. Yakni, dimensi input (uji kompetensi dan sarana-prasarana), dimensi proses (kecukupan komponen standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi pemohon layanan), dan dimensi pengelolaan pengaduan.
”’Mayoritas pemda di Jawa Timur, jeblok pada dimensi pengelolaan pengaduan. Penyebabnya, pengelolaan pengaduan kurang memahami tugas dan kewajiban sesuai Perpres 76 Tahun 2013. Selain itu, pengelola pengaduan kurang melengkapi dokumen-dokumen untuk memperkuat narasi hasil wawancara,” jelas Agus.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya berjanji menjadikan hasil penilaian tersebut untuk mengevaluasi kinerja pelayanan. Nantinya digabung dengan hasil penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kemenpan RB yang mendapatkan skor 80,26.
”Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi,” jelas Dewi.
Dia menjelaskan, prioritas perbaikan pelayanan publik mencakup banyak aspek. Di antaranya, layanan adminduk, layanan terpadu OSS lewat Sidapotik DPMPTSP, perbaikan sarpras untuk kelompok disabilitas, dan digitalisasi data perpajakan.
Selain Kabupaten Kediri, Ombudsman RI Jawa Timur menyerahkan piagam dan rapor untuk 13 pemkab/pemkot. Yakni, Pemkab Probolinggo, Pemkot Blitar, Pemkab Trenggalek, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Ponorogo. Lalu juga Pemkab Banyuwangi, Pemkot Probolinggo, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Tuban, Pemkab Jember, dan Pemkab Lumajang.
Setelah penyerahan piagam dan rapor, masing-masing perwakilan pemda tersebut menyampaikan komitmen untuk tetap memberikan kualitas pelayanan publik dengan tetap berpredikat zona hijau.
Bupati Trenggalek Nur Arifin menyampaikan, pihaknya melaksanakan penilaian 360 derajat. Artinya, seorang pejabat dinilai berdasar rating penilaian atasan, bawahan, rekan kerja, dan masyarakat.
”Hasil rating itu menentukan besaran tunjangan TPP pejabat tersebut,” kata Nur Arifin.