JawaPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan AG dari penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan terhadap AG sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3).
Jaksa juga dalam waktu dekat akan mendaftarkan perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga proses persidangan bisa segera digelar.
“Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.