JawaPos.com – Buntut pelaporan Indonesia Police Watch (IPW), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (20/3). Dia mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilaporkan IPW dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menilai laporan IPW sangat tendensius. Bahkan mengarah ke fitnah. Namun, Eddy tidak mau menjelaskan secara detail apa saja poin yang dinilai fitnah tersebut.
”Mengapa tidak kami ungkapkan ke media, karena aduan (IPW, Red) itu disampaikan kepada KPK dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK,” ujarnya setelah klarifikasi.
Pada kesempatan itu, Eddy juga membawa serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR), yang disebut IPW sebagai perantara penerimaan gratifikasi. Eddy menjelaskan, Yogi yang sudah lama menjadi asistennya tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bukan pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
”Dia menjadi asisten saya sebelum saya menjadi wakil menteri hukum dan HAM,” ungkapnya. Penjelasan Eddy terkait status YAR itu menegaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi bukan terkait dengan jabatannya maupun jabatan asisten pribadinya.
”Yogi ini bukan pejabat negara. Dia (menerima uang, Red) pribadi dia, itu urusan dia. Saya tidak punya kewenangan apa pun untuk menahan orang menggunakan haknya,” jelasnya.
Selain itu, Eddy menegaskan posisi Yosie Andika Mulyadi yang juga disebut sebagai asisten pribadi perantara penerima gratifikasi oleh IPW. Eddy mengungkapkan, Yosie merupakan lawyer murni.