JawaPos.com – Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3).
“Sidang dewan yang terhormat sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis). Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi UU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi di Gedung DPR RI.
Naskah akademik dan draf RUU PPRT itu akan disusun oleh Baleg DPR RI untuk dibahas oleh sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU. Menurut Jokowi, saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ucap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/1).
Kepala negara menyebut, lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan menjadi UU. Mengingat, saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
“Saya berharap Undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” pungkas Jokowi.