JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belakangan ini menjadi sorotan, diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan itu juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.
“Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Ivan berharap hasil analisis yang dilakukan PPATK dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Mengingat belakangan ini sejumlah pejabat Kemenkeu tengah menjadi sorotan terkait dugaan harta tak wajar.
“Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” tegas Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Mahfud, dugaan transaksi mencurigakan itu disinyalir praktik pencucian uang belum mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah di teliti lagi transaksi mencurigakan itu, lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan,” ucap Mahfud MD di kanktor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Mahfud MD menyatakan dugaan pencucian uang itu berhasil ditemukan setelah hasil analisis PPATK. Sebab, temuan itu setelah adanya perputaran uang secara aneh.
“Saudara harus tahu, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali,” beber Mahfud MD.
Mahfud MD meminta publik tidak berasumsi bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun itu praktik dugaan korupsi. Menurutnya, temuan dugaan transaksi mencurigakan itu disinyalir merupakan praktik pencucian uang yang dilakukan pejabat Kemenkeu.
“Jangan langsung berasumsi wah kementerian keuangan korupsi Rp 349 triliun, nggak. Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” pungkas Mahfud MD.