JawaPos.com – MA dan AB digerebek polisi ketika bertransaksi 2,7 kilogram ganja di Wonokromo. Keduanya merupakan residivis perkara narkoba. Bahkan, mereka pernah satu sel di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara menyatakan, keduanya adalah bagian dari sindikat pengedar lintas provinsi. Sebab, ganja yang akan diserahterimakan diketahui berasal dari Aceh. ’’Mau dipasarkan di sini,’’ ujarnya Senin (20/3).
Ganja itu awalnya diterima MA dari AJ yang masih belum tertangkap. Ganja dikirim lewat paket ekspedisi. Warga Jalan Karangrejo tersebut diminta membantu mengirimkan kepada pembeli.
MA dijanjikan upah Rp 1 juta. ’’Biasa, sindikat pengedar sengaja memakai banyak tangan agar tidak mudah terlacak,’’ ungkapnya.
Dalam penyidikan, MA mengaku sudah empat kali menerima ganja dari AJ. Ketika mengirim kepada pembeli, pemuda 25 tahun itu terkadang melibatkan AB. Warga Krian tersebut diberi bayaran Rp 500 ribu.
Fadillah menerangkan, dua sekawan tersebut sebelumnya pernah ditahan. Kasusnya juga mengedarkan ganja. Mereka saling kenal saat sama-sama mendekam di lapas. ’’Eh, ternyata setelah bebas kembali bermain,’’ tuturnya.
Jajarannya saat ini sedang menelusuri keberadaan AJ. Dia belum terlacak karena memakai alamat fiktif pada paket yang dikirimkan kepada MA. ’’Indikasinya pengendali jaringan besar karena pasarnya sudah antarpulau,’’ katanya.