JawaPos.com–Ombudsman RI Perwakilan Bali ajukan lima tindakan korektif setelah menemukan proses maladministrasi dalam penerbitan identitas kependudukan berupa KTP, KK, dan akta kelahiran palsu milik dua warga negara asing.
Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan, tindakan korektif itu dirancang setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
”Pertama, Kepala Desa Sidakarya selaku atasan terlapor II memberikan pembinaan kepada seluruh kepala dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan,” kata Sri seperti dilansir dari Antara.
Dalam tindakan korektif yang pertama itu, Ombudsman Bali bertujuan ingin fokus pembinaan di wilayah kejadian, sementara empat lainnya ditujukan kepada Disdukcapil Denpasar.
Sri mengatakan, terlapor I dalam hal ini Disdukcapil Denpasar agar melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan. Hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda, sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.
Selanjutnya, Disdukcapil Denpasar diminta melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
”Karena ini sebenarnya, dia menggunakan prosedur untuk penduduk rentan yang tidak mempunyai administrasi kependudukan sebelumnya. Sehingga, seharusnya kalau menggunakan mekanisme tersebut harus ada verifikasi dan validasi yang jelas sesuai aturan. Tapi ini bertemu pun tidak pernah tapi malah mau membantu dan mencarikan KK untuk ditumpangi,” tutur Sri.
Tindakan korektif selanjutnya adalah terlapor I atau Disdukcapil Denpasar melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id, sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
”Yang terakhir adalah Disdukcapil Denpasar diminta melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan,” papar Sri.
Kelima tindakan korektif itu lanjut dia, akan dipantau dalam waktu 30 hari. Apabila tidak dilaksanakan terlapor, statusnya akan dinaikkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman RI.
Sebelumnya, atasan dari terlapor yang terlibat dalam kasus penerbitan administrasi kependudukan palsu atas nama MNZ warga negara Syria dan KR warga negara Ukraina sudah menyepakati bersama Ombudsman Bali.
Sri berharap, tak ada lagi kejadian maladministrasi serupa dengan cara perbaikan sistem. Sehingga, tak ada celah yang dapat digunakan oknum untuk memanipulasi data.