MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan menjadi bahan pemberitaan. Tak terkecuali berita yang menyesatkan. Misalnya, unggahan video di akun Facebook yang menyebut kekayaan Sri Mulyani disita KPK.

”Korupsi Terb3sar !! kek4yaan Sri Muly4ni D1sit4, K-pk Ger4k Cep4t 4ambil L4ngkah ini,” tulis akun Facebook Prespektif Kamis (16/3). Tulisan memang dibuat begitu. Beberapa huruf vokal diganti angka.

Pada video tersebut, tertulis pula keterangan bahwa KPK sedang melakukan penyitaan. Di gambar thumbnail terlihat beberapa petugas berompi KPK memasang sebuah tanda, yang mempertegas bahwa lokasi itu disita (s.id/SitaAsetSM).

Video 7 menit 43 detik tersebut jelas tak masuk akal. Sepanjang video itu tak satu pun terdengar pernyataan resmi dari KPK tentang penyitaan aset tersebut. Di akhir video, narator hanya membacakan artikel dari portal trenasia.com pada 14 Maret 2023 yang berjudul Jadi Bendahara Negara, Kekayaan Sri Mulyani Capai Rp 58 Miliar.

Artikel itu mengulas kiprah Sri Mulyani yang menjadi bendahara negara saat pemerintahan dua presiden, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Menurut artikel tersebut, Sri Mulyani cukup gemilang selama mengelola kekayaan negara.

Dibahas pula kekayaan Sri Mulyani berdasar LHKPN 2021 yang mencapai Rp 58 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,88 persen dari LHKPN tahun sebelumnya. Anda dapat membacanya di s.id/SoalLHKPNSM.

Foto di thumbnail gambar video itu tidak berkaitan dengan sita-menyita aset milik Menkeu. Jawa Pos menemukan foto identik diunggah portal news.detik.com. Foto tersebut digunakan sebagai berita penyitaan aset 2021 yang berjudul KPK Sita Tanah Bupati dan 1 Mobil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara.

Pada saat itu KPK menetapkan Bupati Sungai Hulu Utara Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Rp 18,9 miliar dan dia langsung ditahan. Anda dapat membacanya di s.id/Sita KasusSuap.

FAKTA

Tak ada penyitaan aset milik Sri Mulyani oleh KPK. Foto sita aset terkait dengan kasus suap bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

By admin