JawaPos.com–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang mengatakan, lembaga swadaya masyarakat itu bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus itu. Sebab, tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.
”Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah,” kata Utomo Kurniawan seperti dilansir dari Antara.
Gugatan praperadilan itu, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan. Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.
”Kalau itu suap, maka penyuap juga harus diproses. Kalau terbukti, bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret,” terang Utomo Kurniawan.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan. ”Tinggal menunggu Ketua PN untuk menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan serta menetapkan jadwal sidang,” ujar Kukuh Subyakto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy, sebelumnya mengatakan, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut juga diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp 9 miliar. Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.